Sidoarjofile.com – Sekitar 1.100 orang dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur turun ke jalan pada Senin (10/2) untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait sengketa lahan di Tambak Oso, Sidoarjo. Mereka meminta agar tanah seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3 dikembalikan kepada pemilik sahnya, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Aksi ini dipicu oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), yang seharusnya menjadi dasar pengembalian hak atas tanah tersebut. Massa yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik bergerak dari Tambak Oso menuju Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyampaikan tiga tuntutan utama.
Putusan Pengadilan dan Dugaan Kecurangan
Kuasa hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah, Andi Fajar Yulianto, menjelaskan bahwa dasar hukum tuntutan ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda dan perkara pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah tersebut tidak sah secara hukum.
"Pengadilan telah menyatakan bahwa ada unsur penggelapan dalam proses jual beli tanah ini," kata Andi Fajar.
Menurutnya, tanah tersebut semula akan dijual dengan nilai Rp 225 miliar, tetapi transaksi akhirnya dibatalkan karena pihak pembeli tidak dapat melunasi pembayaran. Namun, dalam prosesnya, oknum notaris/PPAT diduga memasukkan formulir tambahan yang membuat pemilik tanah tanpa sadar menandatangani dokumen yang justru merugikan mereka.
Akibatnya, pemilik tanah mendapatkan tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diduga palsu, yang ternyata tidak terdaftar di BPN Sidoarjo.
"Yang lebih aneh lagi, meski transaksi batal, pemilik tanah hanya menerima pengembalian dana Rp 43,7 miliar, jauh lebih kecil dari nilai kesepakatan awal. Tiba-tiba, sertifikat hak milik berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Kejayan Mas," ujar Andi Fajar.
Isi Tuntunan selengkapnya:
Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021, jo. Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht), bahwa kami datang ke sini hanya untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo;
Maka bersama ini kami menuntut:
Tegakkan hukum seadil-adilnya, karena bukti perkara pidana adalah sebuah bukti materiil yang tidak terpatahkan dan tidak terbantahkan sebuah peristiwa hukum yang senyatanya, karena bukti hukum bahwa peralihan hak atas tanah Tambakoso ternyata terjadi akibat perbuatan tipu-tipu.
Jalankan dan laksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021, jo. Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah berkekuatan hukum tetap (Incrakht), yang salah satu isinya jelas, tegas, dan gamblang tertulis terbaca:
1 (Satu) bendel asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 415/Desa Tambakoso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, Nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas;
1 (Satu) bendel asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 414/Desa Tambakoso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, Nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas;
1 (Satu) bendel asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 413/Desa Tambakoso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, Nomor 00401/Tambakoso/2014 luas 57.741 M2 Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.
Dikembalikan kepada pemilik asal yang berhak yaitu: Saksi Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
- Menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan semua praktik-praktik mafia tanah yang menjamur terdengar selama ini, karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.
Kami percaya dengan 3 poin tuntutan tersebut, bermodal semangat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan, akan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya upaya membasmi para mafia-mafia tanah yang sangat merugikan rakyat sebagai pemegang hak, yang praktiknya tidak bisa dan tidak mampu melawan dengan para mafia-mafia tersebut.
Sekali lagi mohon segera serahkan 3 (tiga) sertipikat yang menjadi hak kami (Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah), dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.