Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Suasana Kejaksaan Agung saat pelimpahan berkas perkara tiga terdakwa kasus suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat.


Jakarta, 16 Desember 2024 – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, dan telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:
1. Erintuah Damanik  
2. Heru Hanindyo  
3. Mangapul

Ketiga terdakwa diduga kuat menerima suap sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan bebas dalam perkara terdakwa. Berdasarkan hasil penyidikan, distribusi suap dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk:

- Penyerahan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
- Pembagian uang di ruang hakim.

Pada 23 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman ketiga terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus suap ini.

Ketiga terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidiair: Pasal 12 B ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Lebih-Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan berkas ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi dan memastikan para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Rr)

Kasus Suap Ronald Tannur, PN Tipikor Jakarta Pusat, Berkas Perkara Korupsi, Jaksa Penuntut Umum, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul.

أحدث أقدم
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi