Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang bersama Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Kemanan Pangan di Pasar di Wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan sebuah kolaborasi antar stakeholder di Wilayah Tangerang Raya dalam rangka pengawasan terhadap bahan pangan dan obat-obatan yang beredar di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan lintas sektor ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN Kota Tangerang, Dr. Josephine Vivick Tjangkung, S.Sos, M.Ikom dengan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Balai POM Tangerang, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Camat Balaraja, dan Pengelola Pasar Sentiong.
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Kemanan Pangan di Pasar ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan demi menjaga keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi makanan ataupun obat-obatan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan informasi bagi pedagang dan masyarakat tentang bahaya apabila mengkonsumsi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Kegiatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan obat-obatan kepada toko kelontong, toko kosmetik, dan apotik di Pasar Sentiong dan beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.
Terdapat total delapan toko/kios yang didatangi meliputi lima toko/kios kelontong di Pasar Sentiong, serta dua toko kosmetik dan satu apotik di daerah sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Balaraja.
Kegiatan pemeriksaan di Pasar Sentiong dilakukan pada lima toko/kios kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima toko/kios kelontong di Pasar Sentiong, ditemukan satu toko/kios yang menjual obat-obatan yang termasuk dalam obat keras (Tetracyclin HCL dan Ponstan) serta obat-obatan yang tidak terdaftar dalam BPOM (Obat Asam Urat) dan satu toko/kios kelontong yang menjual obat-obatan yang tidak terdaftar dalam BPOM (Obat Sakit Gigi dan Obat Flu Tulang Merah).
Seluruh hasil temuan obat dilakukan pemusnahan di Pasar Sentiong dengan disaksikan oleh BNN Kota Tangerang, BNK Tangerang, Dinkes Kab. Tangerang BPOM Tangerang Raya, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP, Pengelola Pasar, dan pemilik/penjaga toko.
Setelah pemeriksaan di Pasar Sentiong, dilakukan pemeriksaan kepada dua toko kosmetik dan satu apotik di sepanjang jalan Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu apotik yang menjual obat-obatan golongan obat keras (antibiotik) yang kemudian dilakukan pemusnahan terhadap temuan obat-obatan tersebut.
Selain itu, terdapat apotik yang tidak memiliki izin apotik dan tidak terdapat Apoteker Penanggungjawab Tenaga Teknis Kefarmasian. Dari hasil pemeriksaan di apotik tersebut ditemukan obat-obatan yang telah kadaluarsa, obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan obat-obatan golongan keras yang dijual tanpa izin. Sebagai bentuk tindak lanjut temuan tersebut, seluruh temuan obat-obatan dilakukan pemusnahan dan penjaga toko diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak membuka apotik tersebut hingga perizinannya telah terpenuhi.
Proses pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir berjalan dengan lancar dan tertib serta mendapat apresiasi yang baik oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang. Diharapkan kedepannya, kegiatan- seperti ini akan terus dilakukan dan dapat diikuti di daerah-daerah lainnya di wilayah Propinsi Banten.