Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penetapan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek LRT Sumsel, Kamis, 19 September 2024.
Palembang, 19 September 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini mencakup kegiatan pengembangan, peningkatan, dan perawatan prasarana perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2020.
Penetapan 3 tersangka dugaan korupsi proyek LRT Sumatera Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Jaksa Agung berkomitmen tegakkan hukum, kerugian negara diperkirakan Rp1,3 triliun.
Tersangka pertama, T, adalah Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024. Dua tersangka lainnya, IJH (Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya) dan SAP (Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya) juga telah resmi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan yang diterbitkan pada 19 September 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiga individu tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan cukup bukti bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi proyek LRT Sumsel. Mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai dari 19 September 2024 hingga 8 Oktober 2024.
Tim penyidik menemukan beberapa fakta mencolok, di antaranya adanya dugaan mark-up pada kontrak perencanaan serta aliran dana suap sebesar Rp25,6 miliar. Sebanyak Rp2,08 miliar dari total uang suap tersebut telah berhasil disita oleh penyidik. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Jaksa Agung dan Kejati Sumsel menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap.
Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menyebutkan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen kuat pemerintah untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.(Vanny)
Jaksa Agung, Korupsi LRT, Kejati Sumsel, Tersangka Korupsi, Proyek LRT Sumsel, Tindak Pidana Korupsi, Waskita Karya