Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa Mobil Si Mola dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum serta memberikan edukasi mengenai hak-hak mereka.
“Nantinya, Si Mola akan memberikan layanan berupa Layanan Tilang, Lapor Kajari untuk pengaduan korupsi, Pelayanan Hukum, Informasi Pengembalian Barang Bukti, Restoratif Justice, dan Jaga Desa,” ujar Franky.
Ia menambahkan, kehadiran mobil layanan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI/WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejari Sidoarjo.
Muslichan Darojad, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyatakan bahwa mobil Si Mola akan hadir di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti Car Free Day (CFD), pusat perbelanjaan, dan lainnya.
“Harapannya, masyarakat dapat lebih dekat dengan kami dan memahami prosedur hukum dengan lebih baik. Ini juga merupakan langkah kami untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Kejari Sidoarjo,” ucap Muslichan.
Acara peluncuran juga dihadiri oleh Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, yang mengapresiasi program mobil layanan ini sebagai sarana mendukung kinerja Kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya Si Mola, akses terhadap layanan hukum yang adil dan transparan dapat tercapai lebih baik,” ungkapnya.
Program inovasi ini diharapkan mampu menjadi pusat informasi hukum dan tempat konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Sidoarjo.
Nia, warga Kalipecabean, Kecamatan Candi, yang turut hadir di acara tersebut untuk mengambil barang bukti tilang, menyampaikan rasa puasnya atas layanan mobil Si Mola.
“Pelayanan sangat cepat dan mudah. Hanya hitungan menit, urusan tilang saya selesai,” ujarnya.
Inovasi mobil layanan ini dipastikan akan terus ditingkatkan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam berbagai urusan hukum.(*/Bejo)
“Dengan adanya Si Mola, akses terhadap layanan hukum yang adil dan transparan dapat tercapai lebih baik,” ungkapnya.
Program inovasi ini diharapkan mampu menjadi pusat informasi hukum dan tempat konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di wilayah Sidoarjo.
Nia, warga Kalipecabean, Kecamatan Candi, yang turut hadir di acara tersebut untuk mengambil barang bukti tilang, menyampaikan rasa puasnya atas layanan mobil Si Mola.
“Pelayanan sangat cepat dan mudah. Hanya hitungan menit, urusan tilang saya selesai,” ujarnya.
Inovasi mobil layanan ini dipastikan akan terus ditingkatkan guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam berbagai urusan hukum.(*/Bejo)
kejaksaan, kejari, hukum, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mobil Si Mola, pelayanan hukum, transparansi hukum, layanan tilang, restoratif justice, pengaduan korupsi, ZI/WBK/WBBM