Terbukti Korupsi Pengadaan APD COVID-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanannya Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar Jumat (16/08/2024), Hakim Ketua Muhammad Nazir menyatakan bahwa dr. Alwi Mujahit terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta atau diganti kurungan tiga bulan jika tidak dibayar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Alwi Mujahit, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara selama empat tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Nasib serupa dialami Robby Messa Nura, rekanan dalam proyek pengadaan APD yang juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Robby Messa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar atau subsider lima tahun penjara jika tidak membayar.
Kasus ini bermula pada Maret 2020 saat Dinas Kesehatan Sumut mengadakan APD COVID-19 dengan nilai kontrak Rp39,97 miliar. Namun, penyusunan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh dr. Alwi Mujahit dinilai tidak sesuai, sehingga harga APD menjadi lebih tinggi. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp24 miliar, berdasarkan hasil audit forensik.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara bagi kedua terdakwa. Namun, hakim menilai bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, meskipun perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan luas, mengingat korupsi terjadi di tengah krisis pandemi COVID-19 yang semestinya menjadi momen penting untuk menjaga kesehatan masyarakat.