Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita barang bukti dalam kasus dugaan korupsi, termasuk 1 unit rumah di Perumahan Rasan Damai dan dokumen terkait.
Palembang, 1 Agustus 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hari ini melaksanakan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal yang sama.
Barang-barang yang disita oleh tim penyidik meliputi:
- 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
- 1 (satu) bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R
- 1 (satu) akte jual beli atas nama tersangka R
Selain penyitaan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dengan inisial A, R, dan H. Saksi A adalah pihak yang terlibat dalam jual beli rumah milik tersangka R, R adalah kakak dari tersangka R, dan H adalah pembeli rumah tersebut. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan total pertanyaan sekitar 15.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.