Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas


Jakarta, 16 Agustus 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.

Ketiga saksi tersebut berinisial AKW, EEL, dan TH. AKW merupakan mantan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Sementara itu, EEL adalah pengguna jasa manufaktur pada UBPP LM yang juga pemilik Toko Aneka Logam. TH menjabat sebagai Direktur PT CBL Indonesia Investment, serta pernah menjabat sebagai Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk pada periode Maret 2010 hingga 2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk dari 2017 hingga 2019.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka HN dkk dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan komoditi emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat skala besar pengelolaan komoditi emas yang terlibat serta dampaknya pada perekonomian nasional.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesionalitas dan integritas, memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.


أحدث أقدم
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi