Pada Senin pagi yang cerah, di aula megah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, semua mata tertuju pada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hari itu, 22 Juli 2024, menjadi momen penting dalam sejarah Kejaksaan Republik Indonesia. Di hadapan para pejabat tinggi, staf ahli, dan seluruh jajaran Kejaksaan yang mengikuti secara virtual, Jaksa Agung menyampaikan capaian positif dan tujuh perintah harian yang menjadi pedoman baru.
Tahun 2024 menjadi tahun penuh prestasi bagi Kejaksaan RI. Di bidang pembinaan, penyerapan anggaran mencapai 49,50% dengan nilai lebih dari sembilan triliun rupiah. Perekrutan CPNS dan PPPK berjalan lancar, menambah kekuatan institusi dengan ribuan pegawai baru. Bidang Intelijen berhasil mengamankan 258 proyek strategis, termasuk 86 proyek nasional, serta menangkap 73 buronan.
Bidang Tindak Pidana Umum mencatatkan 46.300 perkara selesai hingga tahap eksekusi, sementara bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Kejaksaan juga aktif dalam mengungkap mega korupsi pertambangan timah dengan kerugian total Rp300 triliun. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata mencapai Rp23 triliun, sementara Badan Pemulihan Aset mengoptimalkan PNBP hingga Rp196 miliar.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya introspeksi dan terbuka terhadap kritik konstruktif. "Capaian di atas merupakan hasil kerja keras kita bersama, namun kita harus senantiasa mawas diri dan terbuka terhadap kritik untuk meningkatkan performa yang lebih baik," ujarnya tegas.
Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan:
1. Membangun budaya kerja yang terencana dan akuntabel.
2. Menggunakan hati nurani dan akal sehat dalam melaksanakan tugas.
3. Mewujudkan soliditas melalui kesamaan pola pikir dan tindakan.
4. Memperbaiki pemanfaatan teknologi informasi.
5. Menjadikan Pembinaan, Pengawasan, dan Badan Pendidikan sebagai trisula penggerak perubahan.
6. Melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
7. Mempersiapkan kebijakan menuju Indonesia Emas 2045.
Perintah-perintah ini diharapkan menjadi pedoman untuk mengakselerasi penegakan hukum modern di Indonesia. Dengan tema "Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas," upacara ini menjadi simbol komitmen Kejaksaan untuk terus maju dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Di penghujung acara, kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, dan para pejabat tinggi lainnya semakin menegaskan pentingnya momen ini. Semua yang hadir, baik secara langsung maupun virtual, merasakan semangat baru yang membara untuk membawa Kejaksaan menuju masa depan yang lebih cerah.(Ac)