LDII Bojonegoro Sosialisasikan Legalitas Yayasan dan Aset



Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Subiyanto mengatakan sosialisasi tersebut agar yayasan di bawah naungan LDII bisa tertib administrasi baik legalitas maupun aset. 


Sidoarjofile  -  DPD LDII Bojonegoro menggelar sosialisasi legalitas yayasan dan aset dengan mengundang Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Selasa (28/6) malam.


Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Subiyanto mengatakan sosialisasi tersebut agar yayasan di bawah naungan LDII bisa tertib administrasi baik legalitas maupun aset. Selain itu, untuk menghindari masalah dan konflik kepentingan di masa depan.

“Jika aset masih atas nama pribadi, sedangkan orang yang tercatat dalam sertifikat aset meninggal, maka terbuka adanya gugatan dari ahli warisnya, padahal itu merupakan aset yayasan,” tegas Subiyanto.

Oleh karenanya lanjut dia agar lebih aman dan sesuai peraturan, maka sertifikat aset harus dibalik nama atas nama yayasan, agar tidak terjadi sengketa hukum aset-aset yang dimiliki yayasan.

“Sosialisasi ini adalah tindakan preventif untuk menghindari ketika orang itu bermasalah dan punya itikad tidak baik yakni ingin menguasai aset secara sendiri,” tambahnya.

Selain itu, sesuai perundang-undangan ada kewajiban bagi pengurus yayasan untuk melaksanakan rapat pembina setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, kontrol terhadap aset dan legalitas yayasan bisa diawasi bersama.

Sejak tanggal akta pendirian yayasan, setiap lima tahun wajib melakukan rapat pembina untuk melihat apakah ada perubahan kepengurusan atau diperpanjang. Misalnya pengurusnya sudah meninggal dunia atau pengurusnya ada yang masuk daftar hitam, maka segera diganti. “Setelah itu dilaporkan ke Kemenkumham,” kata Subiyanto.

Akibat hukum yang diterima apabila tidak dilakukan rapat pembina, maka disaat ingin melakukan sesuatu perbuatan hukum akan mengalami kendala.

Pengurus tidak bisa melakukan tindakan hukum karena legalitasnya telah kadaluarsa. Maka pengurus yayasan harus memperpanjang atau pemutakhiran data administrasi baik di notaris maupun Kemenkumham. “Kalau legalitas sudah kadaluarsa, maka tidak bisa untuk memproses legalitas aset,” ujarnya.

Subiyanto menambahkan, setiap yayasan supaya patuh terhadap pajak baik SPT masa maupun SPT tahunan meskipun nihil tetap harus melapor.

Legalitas yayasan dan aset merupakan hal yang penting untuk proteksi dari hal yang tidak diinginkan seperti gugatan sita jaminan pihak kedua maupun terjadinya duplikasi sertifikat.

Sementara itu, Dewan Penasehat DPD LDII Bojonegoro, H Moh Yusuf menyatakan terbantu dengan pemberian materi konsolidasi yang secara khusus memberikan sosialisasi tentang legalitas yayasan termasuk kewajiban-kewajiban yang mesti dipenuhi.

“Kami menyadari fungsionaris berangkat dari disiplin ilmu yang tidak sama, sehingga materi ini akan membantu dalam rangka mengelola aset dan yayasan,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada seluruh jajaran PC dan PAC Kabupaten Bojonegoro seusai sosialisasi ini segera melakukan aksi tindak lanjut.

“Responsibilitas terhadap penyesuaian perundang-undangan akan membantu dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh,” ujar Yusuf.

Konsolidasi dan sosilisasi ini dilaksanakan di Aula Al Islah Desa Pohbogo, Kecamatan Balen. Acara dihadiri 80 peserta dari PC dan PAC serta Pengurus DPD LDII Tuban. (AIG/Lines)
أحدث أقدم
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi