Wabup Subandi Selesaikan Konflik Pemblokiran Jalan di Desa Bligo


SIDOARJOFILE. COM - Konflik dan polemik warga perumahan Desa Bligo selama satu tahun akibat pemblokiran akses jalan perumahan yang dilakukan Rudi sebagai pemilik lahan direspon oleh Wabup Subandi dengan langsung mengambil langkah mediasi di lokasi. 

Sengketa lahan milik Rudi yang digunakan akses jalan umum dari perumahan selama satu tahunan ini, sering dibongkar tutup oleh warga dan pemilik lahan.
Dikarenakan Rudi pemilik lahan sesuai SK Gubernur, mengaku belum ada kompensasi dari pihak pengembang perumahan.

“Saya sebagai pemilik lahan jalan ini, menuntut hak saya,” ungkap Rudi

Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Bligo dan Camat Candi atas kejadian tersebut, Wabup Subandi, langsung mengambil langkah mediasi di lokasi objek lahan tersebut guna penyelesaian sengketa itu bersama BPN Sidoarjo dan Forkopimka Candi.

Dalam mediasi yang dilangsungkan di lokasi jalan perumahan, Wabup memberikan dua solusi dan meminta pihak Pemilik lahan dan Pengembang untuk mengambil keputusan dalam batas waktu dua bulan ini.

Yakni memberikan kompensasi 600 juta kepada pemilik objek lahan, atau membangun jembatan baru untuk akses jalan umum.

“Jika batas waktu 2 bulan ini tidak terselesaikan, maka Rudi bisa menutup jalannya, dan pihak pengembang harus membangun jembatan baru, Namun apabila pihak pengembang sudah memberikan uang sebesar 600 juta kepada pemilik lahan , maka harus dilepas lahan akses jalan ini untuk di hibahkan sebagai akses jalan masyarakat,”ungkap Subandi.

Halim selaku pengembang perumahan Citra Tama Adigraha mengatakan bahwa konflik akses jalan ini sudah lama terjadi dan belum ada titik temunya.
Karena masalah ini sudah terselesaikan, maka dibuatkan berita acara penyelesaian sengketa lahan akses jalan. (Abidin)

أحدث أقدم
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi