Wabup Sidak TPST Bakung Temanggung, Karena Banyak Sampah Di Pinggir Jalan



SIDOARJOFILE.COM - Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, melakukan sidak ke TPST Desa Bakungtemanggung Kecamatan Balongbendo.

Sidak ini dilakukan, karena banyak masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di pinggi jalan, meskipun desa tersebut sudah ada TPST.

Dalam kesempatan itu Subandi minta pengelolaan yang ada di desa-desa lebih dimaksimlkan lagi.

Ia tidak ingin ada lagi kejadian sampah menumpuk dipinggir jalan. Rabu, (18/5/2022).

“Kesadaran masyarakat yang juga masih kurang karena banyak yang suka buang sampah sembarangan,”tambahnya.

Wabup yang akrab dipanggil Abah Subandi itu berharap dengan Sidak kali ini akan memberikan solusi untuk segera ditindaklanjuti.

Dikatakannya permasalahan sampah menjadi tanggung jawab bersama.

Tidak hanya pemerintah saja, namun semua pihak diharapkan dapat ikut membantu menuntaskannya.

“Tumpukan sampah ini menjadi masalah kita bersama bukan hanya masalah pemerintah saja akan tetapi semua harus bertanggung jawab. Apalagi dengan adanya Perda baru maka apa yang terjadi saat ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk dari pihak desa juga,” kata Abah Subandi.

Abah Subandi mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan bantuan berupa alat untuk pemilah sampah. Selain itu akan disediakan oven untuk mengolah sampah agar sampah bisa dikelolah dengan baik.

Wabup mengatakan Kabupaten Sidoarjo merupakan wilayah yang padat hunian. Kondisi tersebut membuat produksi sampah semakin tinggi.

Untuk mengurangi sampah yang ada, Wabup meminta masyarakat dapat mengelola sampahnya masing-masing. Salah satunya dengan memilah sampah.

“Jadi mengenai sampah harus benar-benar dikelola dengan baik, jangan sampai ada lagi sampah-sampah yang dibuang dipinggir-jalan yang bisa menimbulkan bau yang menyengat sehingga mengganggu pengguna jalan maupun lahan persawahan sekitarnya karena mengganggu kesehatan,”pintanya.

Sementara itu Kepala DLHK M. Bahrul Amig berharap Perda persampahan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh desa.

Dengan begitu nantinya sudah tidak ada lagi pembuangan sampah di TPA Jabon.

Dikatakannya dalam Perda Persampahan tersebut diatur retribusi pembuangan sampah di TPA Jabon. Retribusi yang ditetapkan nantinya cukup tinggi.

Hal itu sebagai shock terapi masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di desa agar berjalan maksimal. (Abidin)

أحدث أقدم
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi