Sidoarjo – Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, semakin memanas. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Suko. Pihak ahli waris mengklaim bahwa lahan pasar tersebut merupakan harta warisan keluarga yang telah dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975. Untuk menanggapi gugatan ini, Pemdes Suko mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, guna mencari keadilan atas sengketa yang telah berlangsung lama.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 331/Pdt.G/2023/PN.Sda tanggal 13 Mei 2024, Pemdes Suko yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dwi Cahyono, S.H., M.H. telah berhasil memenangkan perkara, dengan putusan Gugatan Para Pengugat “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ovankelijk Verklaard) dikarenakan Hakim mengabulkan Eksepsi “Kurang Pihak” yang diajukan oleh Tergugat, dimana Ahli Waris H Dachlan Bin Ratmin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 230/Pdt.P/2021/PA.Sda tanggal 29 Juli 2021 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun yang menggugat Pasar Suko hanya sejumlah 11 (sebelas) orang saja, selebihnya tersebut tidak ditarik menjadi pihak didalam perkara.
Putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor Perkara : 453/Pdt/2024/PT.sby. Akan tetapi, hasil di atas berubah sangat drastis setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 07 Agustus 2024 “MEMBATALKAN” Putusan PN Sidoarjo. PT Surabaya menyatakan ahli waris H Dachlan B Ratmin (11 orang) sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menghukum Pemdes untuk mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan uang paksa Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.
Pemdes Suko Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, pada tanggal 19 Agustus 2024 Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya Dwi Cahyono, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jawa Timur, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Memori Kasasi-nya, Pemdes Suko menegaskan sengketa Pasar Suko yang digugat oleh Ahli Waris H Dahlan B Ratmin merupakan “Aset Desa Suko, mutlak hak miliknya Desa Suko” yang tercatat dalam Daftar Aset Desa yang setiap tahun dilaporkan ke Pemda Sidoarjo melalui dinas BKAD, dimana sejak zaman kemerdekaan RI Pasar Desa Suko tersebut sudah berdiri atau beroperasi.
"Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, sepatutnya upaya hukum Banding juga diputus “menolak”, karena Majelis Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan secara lebih atas fakta-fakta hukum yang telah tersaji, maka putusan tersebut tidak memenuhi keadilan dan melukai serta membuat kekecewaan yang mendalam bagi warga masyaratat Desa Suko atas Pasar Suko sebagai asset desa kebanggaannya", ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko.
Kuasa Hukum Pemdes Suko menyampaikan, “ada 3 (tiga) hal pokok yang dijadikan dasar dalam permohonan kasasinya Pemerintahan Desa Suko, (Pertama) Hakim PT Surabaya telah memutus dengan putusan “Ultra Petitum Partium”, tuntutannya 2 (dua) persil namun diputus mengabulkan 3 (tiga) persil, (Kedua) Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan Eksepsi “Error in Objecto” yang sejak awal di Peradilan tingkat pertama disampaikan bila Pasar Desa Suko alas haknya bukan berasal dari Leter C 143 a.n. Dachlan B Ratmin, dan (Ketiga) akan terjadi “KEKACAUAN HUKUM” terkait kurang pihak dimana Ahli Waris Dachlan B Ratmin sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang akan tetapi yang menggugat hanyalah 11 (sebelas) orang saja, dimana 24 (dua puluh empat) orang lainnya tidak ditarik untuk masuk perkara sebagai para pihak ”.
“Fakta yang tersaji di muka persidangan PN Sidoarjo, bahwa yang diajukan oleh Para Penggugat No. Bukti P-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah Photocopy dari Photocopy, yang tidak ada pembanding asli-nya, maka bukti surat photocopy yang tidak ada dokumen asli-nya sepatutnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sebaliknya bukti yang diajukan oleh Tergugat Nomor Bukti T-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah SDA (sesuai dengan aslinya) dan ada pembanding aslinya. Dari hal itu saja sudah terang dan sangat jelas Bukti No. P-3 dan Bukti No. T-3 adalah BERBEDA atau TIDAK SAMA”, ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko.
Dukungan dari Warga Masyarakat untuk Pemdes Suko.
Langkah upaya hukum Kasasi ini mendapat dukungan penuh dari warga Desa Suko. Mereka menilai keberadaan Pasar Desa Suko sangat penting untuk mendukung perekonomian desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pasar Suko yang nyata-nyata adalah asset desa harus dipertahankan.
“Warga Suko akan terus memperjuangkan agar aset desa berupa Pasar Suko tetap terjaga lestari hingga dinikmati oleh anak cucu kami, kami akan mempertahankan apapun resikonya,” ujar Pak Pardi, salah satu tokoh masyarakat Desa Suko.
Pak Suragil selaku sesepuh Desa Suko mengatakan “Pasar Suko ada sejak zaman kemerdekaan, bahkan ada yang mengatakan telah berdiri sebelum tahun 1945, berdiri sejak era kolonial belanda. Pasar Suko ada disebelah timurnya jalan raya krian-sidoarjo. Tapi tanahnya almarhum Dachlan Bin Ratmin itu berada di sebelah atau di sisi baratnya jalan raya krian-sidoarjo, yang saat ini termasuk menjadi Pabrik Suprama (dahulu Sampindo). Dulu, tanahnya P Dachlan dijual kepada Ibu Muani dan tanahnya Ibu Muani itu persis bersebelahan dengan tanah saya. Sebelahnya juga ada tanah milik alm. Dachlan yang saat ini sudah bersertifikat menjadi miliknya cucu Pak Dachlan (anak dari H Bakar)”.
Harapan yang tertuju pada Mahkamah Agung RI.
Dengan kasasi yang diajukan, Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa. "Kami percaya pada proses hukum dan akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat," tutur H. Sabari, S.H. selaku Kepala Desa Suko saat ini.
“Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, dalam rapat koordinasi Pemdes Suko dengan BPD, LKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Suko, Pemdes juga mengundang influencer Cak Sholeh yang terkenal dengan channelnya NO VIRAL NO JUSTICE, diminta bantuan oleh Pemdes Suko untuk membantu men-VIRAL-kan sengketa asset desa suko (pasar desa suko) ini, dengan harapan agar bisa terdengar, terbaca dan terlihat oleh Majelis Hakim Agung di MA Jakarta, agar supaya asset desa dapat diputus tetap menjadi asset desa milik Desa Suko, agar dapat mengadili secara objektif dengan putusan yang tepat, agar bisa mendengar tuntutan keadilan yang bergejolak pada warga masyarakat Desa Suko”, ujar Kades Suko.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyakat karena melibatkan kepentingan masyarakat luas dan mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap asset-aset milik desa. Proses di Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dari sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.