Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Izin Pertambangan PT. ABS

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi izin pertambangan PT. ABS dengan kerugian negara mencapai Rp488 miliar. Tahap II ini dilakukan pada 11 Oktober 2024.

Palembang, 11 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap enam tersangka dalam kasus korupsi terkait izin pertambangan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS). Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488.948.696.131,56.


Tersangka yang diserahkan meliputi ES, G, dan B, yang merupakan petinggi PT. Bara Centra Sejahtera/PT. Andalas Bara Sejahtera, serta M, SA, dan LD yang merupakan mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015. Mereka diduga terlibat dalam operasi pertambangan di luar izin resmi, termasuk masuk ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bukit Asam, perusahaan milik negara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan kini para tersangka ditahan di dua lokasi berbeda, yaitu Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai dari 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait penyerahan 6 tersangka dan barang bukti kasus korupsi izin pertambangan PT. ABS. (Dok. Kejati Sumsel)


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan, setelah Tahap II ini, perkara akan dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat untuk proses lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi aktivitas penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. ABS, yang mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga aparatur sipil negara yang tidak melaksanakan pengawasan pertambangan dengan benar.

Kasus ini terus bergulir dan sudah melibatkan pemeriksaan terhadap 54 saksi. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum diharapkan berjalan lancar hingga kasus tersebut memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(Vanny)

Kejati Sumsel, korupsi PT ABS, izin pertambangan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, kerugian negara, kasus korupsi, Tahap II Kejaksaan


Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi