Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang resmi melantik Pengurus Satuan Karya (Saka) Anti Narkoba Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tangerang untuk masa bakti 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung pada Jumat, 27 September 2024, di Aula Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.
Saka Anti Narkoba ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda, terutama para pelajar, dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba serta membantu meredam penyebaran narkotika di Kota Tangerang.
Kepala BNN Kota Tangerang, Josephen Vivick Tjangkung, menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka, dalam memberantas narkoba.
"Ke depan, program ini akan menyasar sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang pencegahan dan juga mengumpulkan informasi terkait potensi tindak pidana narkoba di kalangan masyarakat," ujar Vivick dalam wawancaranya di Aula MUI.
Vivick menambahkan, Gerakan Pramuka Saka Anti Narkoba dapat menjadi mitra strategis BNN dalam usaha memutus rantai peredaran narkotika, terutama di kalangan remaja.
"Ini adalah upaya tulus yang mengajak semua pihak bergandeng tangan untuk menghentikan peredaran narkoba di Kota Tangerang," lanjut Vivick.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan apresiasinya terhadap pembentukan Saka Anti Narkoba. Ia berharap gerakan ini dapat menjadi motor penggerak dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, khususnya bagi para pelajar.
"Semoga Saka ini bisa memberikan sosialisasi yang intens kepada pemuda-pemudi, terutama di kalangan pelajar, agar penyebaran narkoba di Kota Tangerang dapat ditekan," ujar Herman menutup acara.
Saka Anti Narkoba diharapkan mampu menjadi garda edukasi sekaligus pencegahan, mengingat data global menunjukkan peningkatan penyalahgunaan narkoba yang terus merangkak naik di kalangan remaja. (***)