Cikupa | Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada para matel (debt collector) di wilayah hukumnya. Pada Jum'at (20/09/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Pawas IPTU Purwantoro, dengan personil Polsek Cikupa yang aktif melakukan pemantauan di sejumlah titik, di antaranya Jl. Raya Serang, Desa Talagasari, dan Pertigaan Jl. Baru, Kecamatan Lama.
Patroli yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini fokus pada matel dan debt collector, dengan memberikan arahan agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan serta selalu melengkapi surat-surat resmi dari pihak bank.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik dan pelanggaran hukum yang sering kali melibatkan debt collector di lapangan.
"Kami dari Polsek Cikupa secara rutin melaksanakan patroli di titik-titik rawan, termasuk di sekitar Jl. Raya Serang dan Pertigaan Jl. Baru, untuk memberikan himbauan kepada para matel atau debt collector.
Tugas kami adalah memastikan bahwa mereka tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kami juga menegaskan agar mereka melengkapi seluruh dokumen resmi dari pihak bank, sehingga semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat." Ujar IPTU Purwantoro.
Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando Utan, S.I.K., M.H.: menyampaikan "Kami mengapresiasi upaya seluruh personel Polsek Cikupa dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam menghadapi isu matel atau debt collector di wilayah kami.
Patroli dan himbauan yang diberikan bertujuan untuk mencegah potensi konflik di lapangan serta memastikan bahwa semua proses penarikan kendaraan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat." Pungkasnya.
(***)