Kejati Sumsel Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumatera Selatan
Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka tersebut berinisial BHW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 26 September 2024, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Proses penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tersangka BHW sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kejati Sumsel menahan BHW selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024. BHW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait markup dan kegiatan fiktif pada proyek pembangunan LRT. Tersangka BHW juga diduga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumatera Selatan yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020. Modus operandi tersangka melibatkan mark up beberapa kegiatan, serta pembuatan laporan fiktif. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan BHW sebagai tersangka merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan secara intensif. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi terkait perkara ini.
"BHW ditetapkan sebagai tersangka karena bukti permulaan yang cukup dan sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini juga menjadi komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan," ujar Vanny.
Adapun pasal yang disangkakan kepada BHW adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, BHW juga dikenakan pasal tambahan yakni Pasal 3, Pasal 13, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Kejati Sumsel juga berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas.(Vanny)
Jaksa Agung, Kejati Sumsel, Tersangka Korupsi LRT, Korupsi Pembangunan LRT, Dugaan Korupsi, Jaksa Agung Sumatera Selatan, Kasus Korupsi LRT.