Berantas Mafia Tanah untuk Keadilan: Sengketa Tanah Tambak Oso Semakin Memanas


Sidoarjo - Kasus sengketa tanah seluas 9,8 hektar di Tambak Oso, Sidoarjo, terus memicu perhatian publik. Kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, yang diwakili oleh Andi Fajar Yulianto, SH, MH, Ruslan Abdul Ghoni, SH, dan Sartono, SH, MH, kini mengintensifkan langkah-langkah hukum dalam perjuangan panjang melawan mafia tanah yang kian berani.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika tanah dengan luas 98.468 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat (SHM No. 931, No. 657, dan No. 656) milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba ditawarkan untuk dijual. Namun, penjualan tersebut terkendala oleh kegagalan PT Sipoa Internasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Pada Januari 2016, PT Sipoa menerbitkan tiga Bilyet Giro senilai Rp 5 miliar, yang ternyata kosong. Hal ini memperkeruh keadaan dan menjadi cikal bakal munculnya sengketa.

Masalah semakin rumit ketika Agung Wibowo, salah satu pembeli potensial, diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa izin, yang ternyata merupakan sertifikat palsu. Lebih mengejutkan lagi, tanah tersebut dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan pemilik sah. Situasi ini memperlihatkan betapa mafia tanah berani memanipulasi hukum pertanahan Indonesia.


Kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pemblokiran sertifikat hingga gugatan pengadilan. Dalam putusan pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda, Agung Wibowo dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli tanah ini. Putusan tersebut diperkuat di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yang memerintahkan pengembalian sertifikat kepada pemilik sah.

“Kami yakin dengan fakta hukum yang ada. Peralihan hak tanah yang dilakukan adalah hasil penipuan dan manipulasi sertifikat. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” tegas Andi Fajar Yulianto, SH, MH dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2024), di Tambak Oso, Sidoarjo. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik jalur perdata maupun pidana.

Dalam pernyataannya, Ruslan Abdul Ghoni, SH menekankan pentingnya tindakan cepat dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengeksekusi putusan pengadilan. “Kami meminta agar sertifikat tanah segera dikembalikan kepada pemilik sah. Ini merupakan hak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Sartono, SH juga menyoroti upaya eksekusi yang dilakukan oleh PT Kejayan Mas yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melawan segala upaya ilegal yang dilakukan untuk mempertahankan tanah tersebut. “Kami siap bertarung di pengadilan demi keadilan dan hak klien kami,” tuturnya.

Kasus sengketa tanah Tambak Oso ini adalah gambaran nyata dari praktek mafia tanah di Indonesia yang merajalela. Keberanian kuasa hukum dalam melawan mafia tanah menjadi langkah penting dalam pemberantasan kasus penipuan jual beli tanah, peralihan hak ilegal, hingga pemalsuan sertifikat yang kerap merugikan masyarakat.

Pemberantasan mafia tanah harus menjadi prioritas bagi penegak hukum, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan di bidang pertanahan Indonesia. Sengketa seperti ini adalah pengingat bahwa hukum pertanahan masih rentan terhadap manipulasi, dan perlawanan hukum yang kuat harus dilakukan agar keadilan benar-benar terwujud.

Dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, diharapkan kasus ini segera berakhir dengan kemenangan bagi Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, sekaligus menjadi contoh tegas bahwa mafia tanah tidak bisa lagi beroperasi tanpa mendapatkan hukuman setimpal.

Sampai dengan waktu berita ini kami tayangkan, ternyata pihak PT Kejayan Mas yang sudah coba kami hubungi/telpon/WA tidak merespon untuk memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait kasus ini.(*)


Berantas Mafia Tanah, Kasus Tanah Tambak Oso, Sengketa Tanah Sidoarjo, Kuasa Hukum Miftahur Roiyan, Sertifikat Tanah Palsu, Penipuan Jual Beli Tanah, PT Kejayan Mas, Putusan Pengadilan Kasus Tanah, Mafia Tanah di Indonesia, Eksekusi Sertifikat Tanah, Sengketa Tanah PT Sipoa Internasional, Hukum Pertanahan Indonesia, Peralihan Hak Tanah, Kasus Penipuan Tanah.

Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi