Bangunan lima lantai di Jl Pahlawan, Sidoarjo, yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tertutup rapat oleh pagar seng.(Foto: Liputan Sidoarjo.com) |
Sidoarjo – Sebuah bangunan megah berlantai lima yang berdiri kokoh di Jl Pahlawan, tepatnya di sisi timur store Tri Second, selatan kawasan Gelora Delta Sidoarjo, diduga melanggar aturan perizinan. Dari informasi yang dihimpun, proyek komersial ini disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan tidak memiliki Izin Gangguan (HO) yang menjadi persyaratan utama dalam mendirikan bangunan komersial.
Bangunan yang tertutup rapat oleh pagar seng di bagian depannya, hanya dapat diakses oleh pekerja di lokasi. Hal ini menambah kecurigaan publik terkait kelengkapan izin bangunan tersebut. Meski proses pembangunan sudah hampir selesai dengan pilar-pilar kokoh berdiri, dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata kota dan keamanan publik.
Menurut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012, semua bangunan komersial wajib memiliki IMB sebagai syarat utama. Jika benar bangunan ini tidak mengantongi izin, maka pengembang dapat dikenai sanksi berat.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo pada hari Sabtu tidak membuahkan hasil, mengingat kantor sedang tutup. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tindakan lebih lanjut terhadap bangunan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah masifnya pembangunan di Sidoarjo yang menjadi salah satu indikator kemajuan perekonomian daerah. Namun, penting bagi para pengembang untuk tetap mematuhi aturan hukum demi terciptanya pembangunan yang aman dan berkelanjutan.(Abidin)
- Sidoarjo
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bangunan tanpa IMB
- Peraturan Bupati Sidoarjo
- Pembangunan di Sidoarjo
- Jl Pahlawan Sidoarjo
- Proyek komersial tanpa izin
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bangunan tanpa IMB
- Peraturan Bupati Sidoarjo
- Pembangunan di Sidoarjo
- Jl Pahlawan Sidoarjo
- Proyek komersial tanpa izin