Penguatan Sistem Penuntutan dan Transformasi Kejaksaan RI Menuju Indonesia Emas 2045

Menteri Bappenas RI, Suharso Monoarfa, menyampaikan keynote speech pada acara Launching Blueprint "Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045" di The Westin Jakarta, 1 Agustus 2024.

Jakarta, 1 Agustus 2024 - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Suharso Monoarfa, mengemukakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini. Dalam keynote speech yang disampaikan pada acara Launching Blueprint "Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045" di The Westin Jakarta, Suharso memaparkan beberapa agenda strategis yang menjadi bagian dari rencana tersebut.

Strategi utama dalam RPJPN 2025-2045, khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat, serta berlandaskan hak asasi manusia, mencakup pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta transformasi sistem penuntutan menjadi Single Prosecution System. Selain itu, Kejaksaan Republik Indonesia akan bertransformasi menjadi Advocaat Generaal, yang diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi kejaksaan dalam sistem hukum nasional.

Menurut Kepala Bappenas, transformasi sistem penuntutan ini bertujuan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Rencana pembangunan ini mencakup lima sasaran utama, delapan misi/agenda, tujuh belas arah pembangunan, dan empat puluh lima indikator utama pembangunan. Salah satu agenda penting adalah transformasi tata kelola hukum yang mencakup perbaikan regulasi dan tata kelola yang adaptif serta integritas yang tinggi.

Suharso Monoarfa menegaskan bahwa keberhasilan transformasi sistem penuntutan dan peran Advocaat Generaal akan dicapai melalui dua strategi kunci. Pertama, penguatan kelembagaan kejaksaan dan Jaksa Agung, serta kedua, peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa. Langkah-langkah ini dirancang untuk memperkuat kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan advocaat generaal yang memiliki posisi superlative dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Dengan penguatan lembaga Kejaksaan dan Jaksa Agung, kami berharap penegakan hukum di masa depan akan lebih efektif dan terintegrasi. Ini akan membantu menyelesaikan berbagai masalah, seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, penerapan keadilan restoratif, serta mencegah pengulangan berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum," ujar Suharso.

Lebih lanjut, Suharso menekankan bahwa untuk mendukung terwujudnya transformasi tersebut, Bappenas membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan kerjasama yang kuat, tujuan supremasi hukum yang adil, pasti, dan bermanfaat serta berlandaskan hak asasi manusia dapat tercapai.

Mengakhiri sambutannya, Suharso Monoarfa berharap bahwa masukan dan catatan yang disampaikan dalam acara ini akan berguna untuk penguatan kelembagaan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang menyampaikan keynote speech mengenai pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Transformasi sistem penuntutan dan penguatan kejaksaan merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia, mendukung Visi Indonesia Emas 2045. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(Ac)
Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi