Palembang, 15 Agustus 2024 - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel No. PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi AS (Alm), mantan Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berlokasi di Jl. Sri Gunting, Komplek PCK, Palembang. Dari penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan kasus penjualan sebidang tanah di Jl. Mayor Ruslan berhasil disita.
Proses penggeledahan berlangsung dengan aman dan kondusif, serta diharapkan dapat memberikan kemajuan signifikan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.