Kerja Sama Strategis Antara Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi: Langkah Berani Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Efektif |
Jakarta, 1 Juli 2024 - Dalam sebuah langkah signifikan yang bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum di Indonesia, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Acara ini berlangsung di Aula lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penandatanganan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah deklarasi tekad untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran data intelijen antara kedua lembaga. Menurut JAM-Intelijen, optimalisasi fungsi intelijen Kejaksaan melalui perjanjian ini adalah upaya untuk mengadaptasi perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memperluas dan memperbarui tugas dan wewenang intelijen dalam penegakan hukum.
"Reformasi hukum tidak hanya memerlukan peraturan yang baik, tetapi juga implementasi yang solid. Adendum ini adalah bagian dari strategi kami untuk memastikan bahwa teknologi informasi dan kerja sama antar lembaga negara menjadi pilar utama dalam operasi intelijen kami," ujar Prof. Dr. Reda Manthovani.
Penandatanganan adendum ini datang pada saat yang kritis. Dengan memanfaatkan teknologi di Command Centre Kejaksaan, tahun ini Kejaksaan telah berhasil menangkap 76 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya penggunaan data imigrasi untuk melacak dan menangkap pelaku kejahatan yang melintasi batas-batas negara.
"Integrasi data pelintasan orang dari Dirjen Imigrasi dengan data intelijen Kejaksaan akan menjadi game-changer dalam pengejaran buronan. Ini bukan hanya tentang menemukan lokasi mereka, tetapi juga tentang memahami pola pergerakan mereka untuk tindakan preventif yang lebih efektif," tambah Prof. Dr. Reda.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh inisiatif ini. "Sinergi ini bukan hanya tentang pertukaran data, tetapi tentang menciptakan jaringan intelijen yang mampu memberikan respons cepat dan tepat terhadap ancaman keamanan nasional. Dirjen Imigrasi siap mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam menangani tersangka dan terpidana yang menjadi DPO," tegasnya.
Dengan kerja sama yang semakin erat ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan menjadi lebih efektif dan efisien, memberikan dampak signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Penandatanganan adendum ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era modern.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.