Puspenkum Kejaksaan Agung Gelar Penyuluhan Hukum "JAGA DESA" di Kabupaten Halmahera Timur untuk Tingkatkan Literasi Hukum Pemerintah Desa
Rabu, 10 Juli 2024 – Bertempat di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Jl. R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program Jaksa Garda Desa ini merupakan inisiatif Kejaksaan RI sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif dalam mendukung para Kepala Desa beserta perangkat desa untuk memahami penggunaan keuangan desa secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyatakan bahwa Program Jaga Desa adalah upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum secara humanis dan menjadi Aksi Nasional yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam membangun karakter bangsa yang taat hukum dan memiliki budaya sadar hukum.
"Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan, dan optimalisasi pengelolaan dana desa, serta meminimalisir permasalahan yang dihadapi perangkat desa. Diharapkan para Kepala Desa dan perangkatnya memahami peran, tugas, dan fungsi masing-masing sesuai undang-undang, terutama terkait pengelolaan dana desa, mengingat masih adanya penyimpangan dana desa baik karena kesengajaan maupun kelalaian," ujar Dr. Ismaya Hera Wardanie.
Selain itu, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah Puspenkum, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber, menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan Dana Desa harus dimulai sejak perencanaan pembangunan desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) tahunan dan dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes dengan melibatkan masyarakat.
"Kami mengimbau Kepala Desa dan perangkatnya untuk menghindari faktor-faktor penyebab penyimpangan Dana Desa dan modus operandi yang sering dilakukan. Penggunaan dana desa harus berpedoman pada Permendes dan perencanaan yang tepat agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, S.H., juga mengimbau para Kepala Desa dan perangkatnya untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur guna mewujudkan pembangunan desa melalui penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
"Pengelolaan anggaran yang tepat guna oleh perangkat desa dapat mewujudkan pembangunan desa yang merata, mensejahterakan masyarakat, dan meminimalisir angka kemiskinan di desa," tutup Kajari Halmahera Timur.
Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat berjalan lancar dan mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Peserta yang hadir, termasuk para Camat, seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur, berpartisipasi aktif dan menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini, serta mengutarakan beberapa permasalahan yang terjadi di daerah mereka masing-masing.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
(Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.)