MEDAN, 10 Juli 2024 - Malam itu, suasana di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan terasa sunyi. Namun, keheningan itu terputus saat Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan Sri Palmen Siregar, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penipuan senilai Rp5,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, yang diwakili oleh Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, MH bersama Kasi A Indra Hasibuan, SH, membenarkan keberhasilan penangkapan ini. Menurut Yos A Tarigan, Sri Palmen Siregar sudah menjadi DPO selama enam bulan karena tidak pernah hadir dalam pemanggilan JPU Kejari Medan.
"Setelah melakukan pelacakan intensif, kami berhasil menemukan terpidana di Medan dan mengamankannya tanpa perlawanan di areal parkir Capital Building," ujar Yos A Tarigan.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Sri Palmen Siregar terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian materil yang signifikan terhadap korbannya. Meskipun pada tingkat Pengadilan Tinggi Medan dia dinyatakan tidak bersalah, upaya hukum kasasi akhirnya menguatkan bahwa dia harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Eviyanti Panggabean, SH, jaksa eksekutor JPU Kejari Medan, langsung mengantarkan Sri Palmen Siregar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya.
Dengan ini, Tim Tabur Kejaksaan Sumut dan Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi yang merugikan, serta memastikan bahwa keadilan tetap terwujud di tengah-tengah masyarakat.