TW Berhasil Diamankan

Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejari Kapuas Hulu Amankan Saksi Korupsi PLTMH dengan Kerugian Negara Hampir Satu Miliar

Pontianak, 21 Juni 2024 - Pada hari Jum’at, pukul 14.15 WIB, Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, dengan dukungan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi yang selama ini mangkir dari panggilan, TW. Saksi tersebut merupakan calon tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, dan diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jl. Pangeran Natakusuma, Jl. Jambi gang Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

TW, yang menjabat sebagai Direktur CV SINAR BERKAT, ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai penyedia jasa untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dengan anggaran dana desa sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Namun, proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 963.369.476,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan.

Meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), TW tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu kemudian melakukan pencarian intensif untuk menemukan TW, yang akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.



Setelah menjalani pemeriksaan, status TW ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik. Tersangka TW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Jakarta, 21 Juni 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi