Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Berhasil Amankan Buronan Korupsi


Gresik, Jawa TimurPada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, Satuan Tugas SIRI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi berinisial ER di kawasan KH. Suci, Manyar, Gresik, Jawa Timur. ER, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap, diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pengamanan tersangka.


ER, pria berusia 43 tahun yang lahir pada 18 September 1981 di Cilacap, Jawa Tengah, bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Jl. Dr. Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan. Tersangka adalah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap, terkait pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna, dan PT Putra Bhakti Utama dari tahun 2017 hingga 2019. Setelah dipanggil secara patut, ER ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap.

Operasi penangkapan ER dilakukan setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengidentifikasi keberadaan DPO sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Tersangka ER bersikap kooperatif saat diamankan dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memberikan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi