Tabrakan Sepeda Motor dan Mobil Sedan di Sidoarjo: Tiang Traffic Light Roboh, Satu Terluka


Sidoarjo - Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Insiden tersebut terjadi di jalan raya lingkar timur, tepatnya di perempatan Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Akibat kecelakaan ini, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat sebuah kendaraan Suzuki Baleno dengan nomor polisi AD 7238 KG melaju dari arah barat menuju timur. Kendaraan ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial DRS, berusia 58 tahun, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). DRS berdomisili di Perum Permata Taman Delta G-2, Rt 02/Rw 07, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Di saat yang sama, sepeda motor Honda Megapro dengan nomor polisi W 5893 CM melaju dari arah selatan menuju utara. Sepeda motor ini dikemudikan oleh FA, seorang pria berusia 36 tahun, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Desa Bligo, Rt 10/Rw 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Ketika tiba di lokasi kejadian, sepeda motor Honda Megapro mencoba menyebrang jalan dan bertabrakan dengan mobil Suzuki Baleno. Benturan keras tersebut mengakibatkan tiang traffic light di perempatan tersebut roboh. FA, pengendara sepeda motor, mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Hingga saat ini, FA masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga kecelakaan ini terjadi karena kurangnya kehati-hatian dari kedua pengendara. Tidak ada faktor kendaraan, alam, atau sarana jalan yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan ini.

Polisi juga telah memeriksa seorang saksi yang berada di lokasi kejadian. Saksi tersebut adalah M, seorang pria berusia 55 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jl Bali, Desa Klurak Rt 13/Rw 04, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah kecelakaan terjadi, pihak kepolisian segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti, mencari saksi-saksi, dan mengajukan permohonan visum untuk korban luka.(ac)

Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi