JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Dua Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam rapat pada hari Kamis, 20 Juni 2024, di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dua berkas perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka YAS dari Kejaksaan Negeri Jember, yang didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  
2. Tersangka AA alias A bin J dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang didakwa melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi untuk para tersangka mencakup:

1. Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode "know your suspect", tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
3. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, didukung oleh surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
6. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir terkait jaringan narkotika.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Jakarta, 20 Juni 2024 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM 
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Lebih baru Lebih lama
sidoarjofile.com - Menguak Yang Tersembunyi