SIDOARJOFILE.COM - Warga asal Tulungagung KFSN (22) diringkus Anggota Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran diduga akan menjual uang palsu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap hal ini saat press relese yang digelar pada Sabtu (18/6/2022).
KFSN berhasil ditangkap pada 4 Juni 2022 lalu di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp. 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).
Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu. “Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa dari hasil penangkapan didapat barang bukti, berupa 203 lembar uang palsu pecahan 50.000 sebanyak Rp10.150.000, 1 buah tas ransel warna coklat gelap dan 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Abidin)